Manajemen Islami Keuangan dan Harta Keluarga (Bagian ke-2): Manajemen Pembelanjaan dan Pola Konsumsi Islami

Oleh: Dr. Setiawan Budi Utomo

Kirim Print
Uang TunaiManajemen Pembelanjaan dan Pola Konsumsi Islami
dakwatuna.com – Yang dimaksud dengan pengeluaran atau pembelanjaan adalah mengelola harta yang halal untuk mendapatkan manfaat material ataupun spiritual sehingga membantu para anggota keluarga dalam memenuhi kebutuhannya. Dalam hal ini terdapat beberapa jenis pembelanjaan yang bermanfaat bagi generasi yang akan datang, dan pembelanjaan dengan jalan baik (amal shaleh) untuk mendapatkan pahala di akhirat, seperti zakat dan sedekah. Syariat Islam mengajarkan beberapa aturan yang mengatur pembelanjaan keluarga muslim, di antaranya secara garis besar adalah:

1. Komitmen pembelanjaan dan pemenuhan kebutuhan dana adalah kewajiban suami

Suami bertanggung jawab mencari nafkah untuk istri dan anak-anaknya sesuai dengan kebutuhan dan batas-batas kemampuannya. Allah berfirman: “Hendaklah orang yang mampu memberi nafkah menurut kemampuannya. Dan orang yang disempitkan rezkinya hendaklah memberi nafkah dari harta yang diberikan Allah kepadanya. Allah tidak memikulkan beban kepada seseorang melainkan (sekadar) apa yang Allah berikan kepadanya. Allah kelak akan memberikan kelapangan sesudah kesempitan.” (QS. At-Thalaq [65]:7)

Rasulullah bersabda: “barang siapa yang menafkahkan hartanya untuk istri, anak dan penghuni rumah tangganya, maka ia telah bersedekah.” (HR. Thabrani). Hadits ini mengisyaratkan bahwa pemenuhan kebutuhan dana atau pembelanjaan untuk anggota keluarga itu akan berubah dari bentuk pengeluaran yang bersifat material (nafkah) menjadi pengeluaran yang bersifat spiritual ibadah (infaq) yang membawa pahala dari Allah. Rasul Saw. bersabda dalam Haji Wada’: “Ayomilah kaum wanita (para istri) karena Allah, sebab mereka adalah mitra penolong bagimu. Kamu telah memperistri mereka dengan amanah Allah dan kemaluan mereka menjadi halal bagimu dengan kalimat Allah. Kamu berhak melarang mereka untuk membiarkan orang yang engkau benci memasuki kediamanmu. Mereka berhak atasmu untuk dipenuhi kebutuhan nafkah dan pakaian secara lazim.”

Menjawab pertanyaan seorang sahabat tentang kewajiban suami terhadap istrinya, Rasulullah bersabda: “Dia memberinya makan ketika dia makan dan memberinya pakaian ketika ia berpakaian, serta janganlah dia meninggalkannya kecuali sekadar pisah ranjang dalam rumah. Ia tidak boleh memukul wajahnya dan menjelek-jelekkannya.” Hindun binti Utbah, istri Abu Sufyan pernah mendatangi Rasulullah dan bercerita bahwa Abu Sufyan adalah seorang suami yang pelit, “ia tidak pernah memberiku dan anak-anakku nafkah secara cukup. Oleh karena itu aku pernah mencuri harta miliknya tanpa sepengetahuannya.” Lalu rasul bersabda: “Ambillah dari hartanya dengan ma’ruf (baik-baik) sebatas apa yang dapat mencukupimu dan anakmu.” (HR. Bukhari dan Muslim).

Seorang sahabat bercerita kepada Rasulullah bahwa dia mempunyai uang satu dinar. Rasulullah bersabda: “Bersedekahlah dengannya untuk dirimu, kemudian sahabat itu bertanya, ‘bagaimana jika aku mempunyai sesuatu yang lain?’ rasul menjawab, ‘bersedekahlah dengannya untuk istrimu.’ Kemudian ia bertanya lagi, ‘dan bagaimana jika aku mempunyai sesuatu yang lain?’ Rasul menjawab, ‘bersedekahlah dengannya untuk pelayanmu.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

2. Kewajiban menafkahi orang tua yang membutuhkan

Di antara kewajiban anak adalah memberi nafkah kepada orang tuanya yang sudah lanjut usia (jompo) sebagai salah satu bentuk berbuat baik kepada orang tua, seperti diisyaratkan Al-Qur’an: “Tuhanmu telah memerintahkan supaya kamu jangan menyembah selain Dia dan hendaklah kamu berbuat pada ibu bapakmu dengan sebaik-baiknya.” (QS. Al-Isra:23). Rasul bersabda: “Kedua orang tua itu boleh makan dari harta anaknya secara ma’ruf (baik) dan anak tidak boleh memakan harta kedua orang tuanya tanpa seizin mereka.” (HR. Dailami)

Menurut Ibnu Taimiyah, seorang anak yang kaya wajib menafkahi bapak, ibu dan saudara-saudaranya yang masih kecil. Jika anak itu tidak melaksanakan kewajibannya, berarti ia durhaka terhadap orang tuanya dan berarti telah memutuskan hubungan kekerabatan. Selain itu, suami dan istri harus percaya bahwa memberi nafkah kepada kedua orang tua adalah suatu kewajiban seperti halnya membayar utang kedua orang tua yang bersifat mengikat dan bukan sekadar sukarela. Hal itu tidak sama dengan memberikan sedekah kepada kerabat yang membutuhkan yang sifatnya kebajikan.

3. Istri Boleh Membantu Keuangan Suami

Jika seorang suami tidak mampu mencukupi kebutuhan rumah tangganya karena fakir, istri boleh membantu suaminya dengan cara bekerja atau berdagang. Hal itu merupakan salah satu bentuk ta’awun ‘ala birri wat taqwa (saling tolong menolong dalam kebaikan dan ketakwaan) yang dianjurkan Islam. Selain itu, istri pun boleh memberikan zakat hartanya kepada suaminya yang fakir atau memberi pinjaman kepada suami apabila suami tidak termasuk fakir yang berhak menerima zakat.

4. Istri Bertanggung Jawab Mengatur Keuangan Rumah Tangga

Telah dijelaskan bahwa suami wajib berusaha dan bekerja dari harta yang halal dan istri bertanggung jawab mengatur belanja dan konsumsi keluarga dalam koridor mewujudkan lima tujuan syariat Islam, yaitu dalam rangka memelihara agama, akal, kehormatan, jiwa dan harta. Sabda Rasulullah: “Istri adalah pengayom bagi rumah tangga suaminya dan akan dimintai pertanggungjawaban atas aset rumah tangga yang diayominya…” (HR. Bukhari). “Bila seorang istri menyedekahkan makanan rumah tanpa efek yang merusak kebutuhan keluarga, maka dia mendapat pahala dari amalnya. Demikian pula suami mendapatkan pahala dari hasil usahanya, demikian pula pelayan mendapatkan bagian pahala tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun.” (HR. Tahbrani).

5. Istri berkewajiban untuk hemat dan ekonomis.

Rasulullah saw bersabda: “Tidak akan jatuh miskin orang yang berhemat”. (HR. Ahmad). Selain itu ia harus realistis menerima apa yang dimilikinya (qana’ah). Rasul bersabda: “Sungguh beruntung orang yang masuk Islam, diberi rezki cukup dan menerima apa yang Allah berikan kepadanya.” (HR. Muttafaq ‘Alaih).

6. Seimbang Antara Pendapatan dan Pengeluaran yang Bermanfaat

Istri tidak boleh membebani suami dengan beban kebutuhan dana di luar kemampuannya. Ia harus dapat mengatur pengeluaran rumah tangganya seefisien mungkin menurut skala prioritas sesuai dengan penghasilan dan pendapatan suami, tidak boros dan konsumtif. (QS. Al-Baqarah:236, 286) Abu bakar pernah berkata: “Aku membenci penghuni rumah tangga yang membelanjakan atau menghabiskan bekal untuk beberapa hari dalam satu hari saja.”

Ketika Islam menganjurkan umatnya untuk bekerja dan berusaha dengan baik . Islam juga menganjurkan agar hasil usahanya dikeluarkan untuk tujuan yang baik dan bermanfaat. Keluarga muslim dalam mengelola pembelanjaan, harus berprinsip pada pola konsumsi islami yaitu berorientasi kepada kebutuhan (need) di samping manfaat (utility) sehingga hanya akan belanja apa yang dibutuhkan dan hanya akan membutuhkan apa yang bermanfaat. (QS. Al-Baqarah:172, Al-Maidah:4, Al-A’raf:32). Dalam berumah tangga, suami-istri hendaknya memiliki konsep bahwa pembelanjaan hartanya akan berpahala jika dilakukan untuk hal-hal yang baik dan sesuai dengan perintah agama. Sabda Nabi: “Sesungguhnya tidaklah kamu menafkahkan suatu nafkah dengan ikhlas karena Allah kecuali kamu mendapat pahala darinya.” (Muttafaq ‘Alaih).

7. Skala Prioritas Pengeluaran (Perlu/Needs Vs Ingin/Wants)

Islam mengajarkan agar pengeluaran rumah tangga muslim lebih mengutamakan pembelian kebutuhan-kebutuhan pokok sehingga sesuai dengan tujuan syariat. Ada tiga jenis kebutuhan rumah tangga, yaitu:

a. Kebutuhan primer, yaitu nafkah-nafkah pokok bagi manusia yang diperkirakan dapat mewujudkan lima tujuan syariat (memelihara jiwa, akal, agama, keturunan dan kehormatan). Kebutuhan ini meliputi kebutuhan akan makan, minum, tempat tinggal, kesehatan, rasa aman, pengetahuan dan pernikahan.

b. Kebutuhan sekunder, yaitu kebutuhan untuk memudahkan hidup agar jauh dari kesulitan. Kebutuhan ini tidak perlu dipenuhi sebelum kebutuhan primer terpenuhi. Kebutuhan ini pun masih berhubungan dengan lima tujuan syariat.

c. kebutuhan pelengkap. Yaitu kebutuhan yang dapat menambah kebaikan dan kesejahteraan dalam kehidupan manusia. Pemenuhan kebutuhan ini bergantung pada kebutuhan primer dan sekunder dan semuanya berkaitan dengan tujuan syariat.

Prioritas konsumsi dan pembelanjaan ini juga terkait dengan prioritas hak-hak yaitu hak terhadap diri (keluarga), Allah (agama), orang lain. Orang lain juga diukur menurut kedekatan nasab dan rahim, yang paling utama adalah orang tua kemudian saudara. (QS.Al-Anfal:75) Aplikasi aturan-aturan di atas menuntut peran ibu rumah tangga untuk memperhitungkan pengeluaran rumah tangga secara bulanan berdasarkan tiga kebutuhan di atas, dengan tetap menyesuaikannya dengan pendapatan, sehingga rumah tangga muslim terhindar dari masalah-masalah perekonomian yang ditimbulkan atau sikap boros untuk hal yang bukan primer.

Islam mengharamkan pengeluaran yang berlebih-lebihan dan bermewah-mewahan karena dapat mengundang kerusakan dan kebinasaan. Allah berfirman: “Dan jika Kami hendak membinasakan suatu negeri, maka Kami perintahkan kepada orang-orang yang hidup mewah di negeri itu (suatu mentaati Allah) tetapi mereka melakukan kedurhakaan dalam negeri itu, maka sudah sepantasnya berlaku terhadapnya perkataan (ketentuan Kami), kemudian Kami hancurkan negeri itu sehancur-hancurnya.” (QS. Al-Isra’:16).

Selain itu, bergaya hidup mewah merupakan salah satu sifat orang-orang yang kufur terhadap nikmat Allah. Firman-Nya: “Pemuka-pemuka yang kafir di antara kaumnya dan yang mendustakan akan menemui hari akhirat (kelak) dan yang telah Kami mewahkan mereka dalam kehidupan di dunia…” (QS. Al-Mu’minun:33). Nabi juga sangat membenci gaya hidup mewah: “Makan, minum dan berpakaianlah sesukamu, sebab yang membuat kamu berbuat kesalahan itu dua perkara: bergaya hidup mewah dan berprasangka buruk.” (HR. Ibnu Umar dan Ibnu Abbas).

8. Bersikap Pertengahan dalam Pembelanjaan

Islam mengajarkan sikap pertengahan dalam segala hal termasuk dalam manajemen pembelanjaan, yaitu tidak berlebihan dan tidak pula kikir atau terlalu ketat. Sikap berlebihan adalah sikap hidup yang dapat merusak jiwa, harta dan masyarakat, sementara kikir adalah sikap hidup yang dapat menimbun, memonopoli dan menganggurkan harta. Kedua pola ekstrim dalam konsumsi itu memiliki mendekati sifat mubadzir.

Firman Allah: “Dan orang-orang yang apabila membelanjakan (harta), mereka tidak berlebih-lebihan, dan tidak (pula) kikir, dan adalah (pembelanjaan itu) di tengah-tengah antara yang demikian.” (QS. Al-Furqon :67) “Dan janganlah kamu jadikan tanganmu terbelenggu pada lehermu dan janganlah kamu terlalu mengulurkannya karena itu kamu menjadi tercela dan menyesal.” (QS. Al-Isra:29) “dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Rabbnya.” (QS. Al-Isra’: 26-27)

Sabda Rasul Saw.: “Allah akan memberikan rahmat kepada seseorang yang berusaha dari yang baik, membelanjakan dengan pertengahan dan dapat menyisihkan kelebihan untuk menjaga pada hari ia miskin dan membutuhkannya.” (HR. Ahmad). “Tidak akan miskin orang yang bersikap pertengahan dalam pengeluaran.” (HR. Ahmad).

Jika pembelanjaan kita telah sesuai dengan aturan-aturan Islam, Allah akan memajukan usaha kita serta melipatgandakan pahala dan berkah-Nya. Bahkan Allah akan memberikan kelebihan hasil usaha agar kita dapat menyimpan dan menabungnya untuk menjaga datangnya hal-hal yang tidak terduga atau untuk menjaga kelangsungan hidup generasi yang akan datang.

– Bersambung…


Sumber : http://www.dakwatuna.com/2009/manajemen-islami-keuangan-dan-harta-keluarga-bagian-ke-2-manajemen-pembelanjaan-dan-pola-konsumsi-islami/



Share